Pengertian Amnesti, Banding, kasasi, Grasi, Abolsi, Rehabilitasi, Remisi
Pengertian Amnesti, Banding, kasasi, Grasi, Abolsi, Rehabilitasi, Remisi
Amnesti (dari bahasa
Yunani, amnestia)
adalah
sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang
sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Amnesti diberikan oleh badan
hukum tinggi negara semisal badan eksekutif tertinggi,
badan legislatif atau badan yudikatif. Di Indonesia, amnesti
merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat
penerapan sistem pembagian kekuasaan.
Banding
artinya
proses menentang keputusan hukum secara resmi. Prosedur banding,
termasuk apakah seorang terdakwa memiliki hak banding, berbeda-beda di setiap
negara.
Di Indonesia banding diajukan di Pengadilan
Tinggi yang terletak di ibukota provinsi. jika banding dimohonkan perkara
menjadi mentah kembali. Banding dilakukan oleh pihak yang berkepentingan (pihak
yang dikalahkan oleh putusan Pengadilan Negri).
Banding untuk melengkapi bila putusan PN
(pengadilan Negri) itu salah atau kurang tepat dan menguatkan putusan PN jika
putusan PN benar.
Tenggang waktu banding adalah 14 hari
semenjak pengumuman putusan PN.
Di Amerika Serikat, sistem hukum mengenal dua
jenis banding:
pengadilan de novo atau appeal
on the record. Pengadilan de novo, semua bukti dapat dikemukakan kembali,
seakan-akan belum pernah diajukan. Dalam appeal on the record, yang
digunakan biasanya adalah preseden.
Kasasi
adalah
pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada
tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan
Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum,
kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan
terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU
No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo.
UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung.
Grasi
adalah
salah satu dari lima hak Presiden Indonesia di bidang yudikatif. Grasi adalah
Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan
hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman
mati dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Abolisi
Merupakan
suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara,
dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.
Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum
mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan
kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.
Rehabilitasi
merupakan
suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah
hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya
terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa
dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah
sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh
kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan
masyarakat sekitarnya
Remisi
adalah pengurangan masa hukuman yang
didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Comments
Post a Comment